Mungkin tidak banyak yang tahu bahwa pada bulan Juni tahun 2016 lalu terjadi sebuah peristiwa bersejarah yang sangat patut dibanggakan oleh kita bangsa Indonesia. Pada sidang tahunan ke-22 Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC) dan Pacific Accreditation Cooperation (PAC) di Taipei, Taiwan pada tanggal 11 – 18 Juni 2016, akreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada lembaga sertifikasi personel dengan menggunakan SNI ISO/IEC 17024 (yang diadopsi dari ISO/IEC 17024) mendapat pengakuan dunia internasional. Hebatnya, hanya KAN dari Indonesia, dan bukan lembaga akreditasi dari Singapura, China, atau Australia, yang bersama-sama dengan IAS (International Accreditation Service) dan ANSI (American National Standards Institute) dari Amerika Serikat, yang menjadi badan akreditasi pertama yang mendapat pengakuan internasional untuk akreditasi lembaga sertifikasi personel melalui penandatanganan PAC MLA pada tanggal 16 Juni 2016! Adapun data badan akreditasi angota PAC dengan masing-masing MLA yang dimilikinya dapat dilihat pada bagian lampiran.

Prestasi yang diraih oleh KAN di atas patut mendapat apresiasi dan respons positif oleh lembaga sertifikasi profesi (LSP) berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di Indonesia karena LSP yang telah terakreditasi oleh KAN juga mendapatkan pengakuan dunia bahwa proses sertifikasi profesi yang dilakukannya telah sesuai dengan standar ISO/IEC 17024. Akreditasi KAN ini dapat memupuskan keraguan sebagian orang yang masih meragukan proses sertifikasi yang dijalankan oleh LSP – LSP berlisensi BNSP di Indonesia, baik proses sertifikasi yang dijalankan oleh LSP pihak ke-satu (atau disingkat P1) yang melaksanakan sertifikasi kepada peserta didik/latih-nya (LSP P1 yang didirikan oleh lembaga pendidikan/pelatihan), ataupun kepada SDM lembaga induknya (LSP P1 yang didirikan oleh industri), oleh LSP P2 yang melaksanakan sertifikasi kepada SDM lembaga induknya, pemasok, dan jejaring kerjanya, maupun yang dijalankan oleh LSP P3 yang melaksanakan sertifikasi untuk masyarakat umum untuk sektor dan atau profesi tertentu. Lebih jauh, dampak dari akreditasi KAN bukan saja akan menjadi angin segar bagi pihak LSP saja. Pengakuan dunia terhadap LSP yang telah terakreditasi KAN pada akhirnya juga akan meningkatkan kepercayaan industri dalam dan luar negeri terhadap SDM Indonesia yang telah lulus uji kompetensi dan memiliki sertifikasi profesi yang dikeluarkan oleh LSP tersebut. Dengan demikian, akreditasi KAN terhadap LSP sejatinya menjadi sebuah langkah strategis yang perlu didukung oleh semua pihak guna mewujudkan SDM Indonesia berkompeten yang berdaya saing tinggi.

Hal senada disampaikan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Bapak Prof. Dr. Ir. Bambang Prasetya, M.Sc., pada saat penandatanganan nota kesepahaman mengenai harmonisasi kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian untuk sertifikasi personel antara BSN dengan BNSP, yang diwakili oleh Bapak Ir. Sumarna F. Abdurahman, M.Sc. selaku Ketua BNSP, tanggal 30 Mei 2016 lalu, “meski masih bersifat voluntary (suka rela), akreditasi KAN terhadap LSP berlisensi BNSP memperkuat personel Indonesia tidak hanya untuk menghadapi MEA tapi juga untuk menyerbu pasar tenaga kerja di dunia internasional.” Dengan adanya nota kesepahaman ini maka LSP – LSP di Indonesia tidak hanya mendapatkan lisensi dari BNSP melainkan juga berkesempatan untuk mendapatkan akreditasi dari KAN.

a
Penandatanganan MoU antara BNSP dengan BSN. (foto: dok. BSN)

Adapun LSP yang dimaksud dalam MoU di atas adalah seluruh jenis LSP berlisensi BNSP yang ada di Indonesia sesuai Peraturan BNSP No. 2/BNSP/III/2014 dengan lampirannya Pedoman BNSP 202 – 2014, mulai dari LSP P1, P2, hingga P3. Seperti yang disampaikan oleh Ketua BNSP, Bapak Ir. Sumarna F. Abdurahman, M.Sc., dalam sambutannya pada saat penandatanganan nota kesepahaman di atas, langkah harmonisasi yang diambil oleh BNSP dan BSN ditujukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan kebingungan di masyarakat, di mana pada waktu nota kesepahaman ditandatangani, telah tersedia 578 LSP berlisensi BNSP di Indonesia dengan total jumlah tenaga kerja yang telah disertifikasi melalui sistem BNSP selama tahun 2006-2015 mencapai 2,3 juta orang. Sehubungan dengan hal ini, pada tanggal 20 Januari 2017 KAN juga telah merevisi Pedoman No. 12 – 2004 menjadi Pedoman KAN No. 12 – 2017 yang mengatur penggunaan logo KAN oleh LSP yang telah terakreditasi sebagaimana gambar di bawah ini.

b
Contoh penggunaan logo KAN oleh LSP. (sumber: Pedoman KAN No. 12 – 2017)

Menyikapi hal – hal positif di atas, IRMAPA mengucapkan selamat dan terima kasih atas capaian dan inisiatif yang diwujudkan oleh KAN, BSN, dan BNSP, serta memberi dukungan melalui inisiatif sosialisasi dan edukasi masyarakat, khususnya kepada komunitas manajemen risiko di Indonesia maupun masyarakat umum secara luas. Melalui sosialisasi dan edukasi ini, diharapkan agar masyarakat memahami secara benar mengenai keterkaitan antara ketiga instansi pemerintah di atas, khususnya dalam konteks pelaksanaan sertifikasi profesi manajemen risiko di Indonesia, dapat memilah dan mengabaikan berbagai informasi yang kurang akurat, khususnya dari pihak asing yang kurang memahami konteks sistem sertifikasi yang diterapkan oleh BNSP di Indonesia, maupun informasi yang menyesatkan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, terlebih agar masyarakat dapat memilih LSP yang kredibel untuk proses uji dan sertifikasi kompetensi yang dimilikinya. Karena dengan semakin kritisnya masyarakat dalam menyikapi keberadaan LSP – LSP berlisensi BNSP yang ada di Indonesia maka pada akhirnya akan mendorong para pengelola LSP untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat pengguna dengan memastikan bahwa proses sertifikasi yang ditawarkan dan diselenggarakan sepenuhnya memenuhi ketentuan regulasi BNSP dan tertelusur sesuai akreditasi berbasis SNI ISO 17024.

-o0o-

c d

Penulis: Charles R. Vorst, CERG, ERMCP, QCRO, QRGP