Penulis : Muhammad Ade Irfan – Wasekjend Pengurus Pusat, Persatuan Insinyur Indonesia

Penyebaran dan antisipasi COVID-19 di seluruh Indonesia telah sanggup membuat seluruh kepentingan terlupakan adanya ancaman atau peluang kekhawatiran terhadap harga migas yang anjlok luar biasa, sebagian pelaku bisnis mengatakan bahwa ini akan membuat dunia menghadapi satu babak tersendiri yaitu “resesi ekonomi”. Apapun penyebabnya, hal ini telah sukses membuat perusahaan migas limbung, jika tidak bisa disebut hampir runtuh, bayang – bayang ongkos produksi ditekan sedemikian rendah telah membuat perusahaan – perusahaan harus memutar otak lebih dalam, mengingat kasus penurunan harga minyak dua kali dunia diguncang peristiwa mengejutkan, yaitu tahun 2013, harga minyak WTI (Western Texas Intermediate) melampaui USD 120/bbl, namun turun drastis hingga di bawah USD 20/bbl tahun 2016, dan sekarang 2020 kembali diguncang USD 21.80/bbl (Jumat, 28 Maret 2020), sebetulnya sebagai net importer (sejak 2004), dengan penurunan harga minyak cukup drastis membawa nilai positif untuk Indonesia, dapat dikatakan kilang di Indonesia mendapat bahan baku murah, tercukupi, dan terjangkau. Nilai positif lain didapat dari harga gas alam di pasar dunia, on the spot, gas alam di pasaran USD 1.67/MMBTU, ini akan membantu pemerintah untuk mencapai satu target stimulus perekonomian belum terealisir sejak Oktober 2018 yaitu harga gas alam industri di depan gate USD 6/MMBTU, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) no. 40 tahun 2016.

 

Dua sisi uang saling melengkapi, yaitu sisi positif dan sisi ambil untung, namun persoalan lain seharusnya menjadi bahan perhatian, yaitu ada kekhawatiran bahwa perusahaan – perusahaan migas akan menahan investasi bahkan akan memangkas realisasi anggaran untuk kegiatan pembangunan dan eksplorasi, diperkirakan pemangkasan tersebut di kisaran 40 – 50% dari usulan sebelumnya, seperti kejadian tahun 2016 – 2017, ditandai perusahaan melakukan perumahan karyawan. Pemangkasan anggaran pasti akan terjadi kembali, ini merupakan strategi paling mudah untuk melakukan efisiensi. Jika Covid-19 telah sukses membuat Work From Home (WFH Seri 1), maka dengan penurunan secara drastis harga migas dunia akan berdampak pada Work Forever at Home (WFH Seri 2).

 

Industri berdampak penurunan harga migas tidak hanya industri migas sendiri, kemungkinan masih bisa bertahan dengan re-positioning atau shifting sebagai supplier, consultant, pemegang patent, atau bentuk lain, namun justru berimbas secara langsung penurunan pendapatan perusahan jasa penunjang di lingkungan kegiatan hulu migas, seperti jasa pemboran, jasa survei seismik, penyedia peralatan dan lumpur pemboran, dan lain-lain. Selain itu juga supplier peralatan pembangunan dan eksplorasi, dan pasti juga perusahaan kontraktor pembangunan, dimana meliputi perusahaan consultant, pengawas, penyedia jasa tenaga kerja, engineering company, jasa inspeksi, asuransi peralatan, dan perusahaan penyewaan alat, serta perusahaan konstruksi. Ini adalah mata rantai sebuah pembangunan atau eksplorasi menunjang perusahaan migas, dan tiba-tiba dilakukan pemangkasan. Shifting dan Re-positioning industri bukan hanya melayani perusahaan migas, namun juga mulai melayani pekerjaan – pekerjaan non migas, seperti infrastruktur, property, bangunan komersial, atau petrochemical industry. Relaksasi industri migas dan penunjang tidak sekedar hanya mengurangi pendapatan, namun juga telah memberi penekanan hebat terhadap produksi minyak, sebagai catatan target lifting 2020 adalah 755 MBOPD, naik 9 MBOPD dari tahun 2019, dengan asumsi harga minyak stabil di kisaran USD 63/bbl. Sementara penekanan lebih hebat lagi untuk lifting gas alam estimasi 2020 adalah 6670 MMSCFD (SKK Migas, Januari 2020), namun dengan harga gas di pasaran sangat rendah dapat dipastikan akan terkoreksi dengan sendirinya, terlihat dari beberapa wilayah dan perusahaan migas mulai menjadwalkan ulang eksplorasi. Ini juga berimbas dari pajak migas terkoreksi cukup jauh, penerimaan PPh Migas hingga akhir Februari 2020 tercatat senilai Rp 6,6 triliun atau negatif 36,8% dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu Rp 10,5 triliun (Kemenkeu, Maret 2020), penurunan PPh migas ini karena efek dari lifting minyak masih rendah, menilik asumsi dalam APBN 2020 maupun terhadap realisasi tahun lalu (746 MBOPD), penurunan harga minyak diperkirakan menambah tekanan hebat pada penerimaan PPh migas. Kondisi ini jika diteruskan akan membawa defisit penerimaan negara semakin besar untuk masuk disemester ke-2, tercatat defisit sebesar Rp 62,8 triliun hingga akhir Februari 2020, setara dengan 0,37% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

 

Sementara produsen gas alam sudah tidak lagi dari produsen konvensional, tercatat negara-negara baru penghasil gas alam bermunculan seperti Qatar, Yaman, Norwegia, Angola, Mozambique, Nigeria, dan Amerika Serikat, mulai membanjiri gas alam di pasar internasional, sehingga menekan kelebihan kapasitas gas alam di pasar global. Satu sisi ini akan memberikan koreksi hebat untuk harga gas alam di Indonesia, paket stimulus Oktober 2016, dirupakan dalam bentuk Perpres 40 tahun 2016, memberikan angin segar bagi pelaku industri dengan tingkat ketergantungan terhadap harga gas cukup tinggi, yaitu ketersediaan harga gas cukup rendah. Pemerintah telah mematok harga gas di USD 6/MMBTU (depan gate industri), pelaksanaannya 1 April 2020, mundur cukup jauh dari rencana capaian pemerintah yaitu Januari 2018. Dengan penekanan harga gas alam di USD 6/MMBTU, maka diharapkan pasar domestik akan bergairah, paket pilihan Domestic Market Obligation (DMO) bisa jadi sudah tidak diperlukan kembali, karena industri migas hilir sudah mendapatkan harga gas alam di pasar internasional dengan harga bersaing. Pilihan lain untuk mendukung kebijakan penyelamatan industri berimbas penurunan harga migas, maka Perpres 40 tahun 2016 harus direvisi dengan melakukan pengembangan industri penerima harga gas USD 6/MMBTU. Semula pemberlakuan Perpres diperuntukkan bagi industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, kaca, sarung tangan dan keramik, dirubah dan diperluas menjadi industri otomotif, industri tekstil, industri elektronika dasar, industri makanan – minuman, industri penghasil energi, industri farmasi, industri alat – alat kesehatan. Tujuan perluasan ini adalah untuk mengurangi subsidi APBN 2020 atau mengalihkan dalam bentuk lain, sehingga subsidi pengeluaran negara untuk energi tidak sebesar Rp 125,3 triliun (APBN 2020), dengan perincian pengurangan subsidi BBM dan Elpiji Rp 70,6 triliun, dan pengurangan subsidi listrik Rp 54,8 triliun.