Oleh: Haris Firmansyah, SE & Sekretariat IRMAPA

Tipologi Bahaya Online berfungsi sebagai landasan untuk membangun terminologi umum dan pemahaman bersama tentang berbagai risiko yang muncul secara online. Ini mencakup bahaya dalam produksi, distribusi, dan konsumsi konten digital. Tujuannya adalah memfasilitasi diskusi multipihak dan lintas yurisdiksi untuk memajukan keamanan digital.

Kerugian di Dunia Maya

  1. Kerugian dalam Produksi Konten:

Pelecehan fisik yang direkam dan dijadikan konten online, seperti video kekerasan atau pelecehan seksual.

  1. Kerugian dalam Distribusi Konten:

Penyebaran konten intim tanpa izin, yang dapat menyebabkan trauma bagi individu yang terlibat dan memperkuat stereotip negatif.

  1. Kerugian dalam Konsumsi Konten:

Dampak negatif akibat menonton konten ilegal, tidak sesuai usia, atau berbahaya.

Hak Asasi Manusia dan Kerugian Online

Laporan ini menekankan pentingnya hak asasi manusia dalam memahami dampak buruk online. Tipologi ini membantu mengembangkan kebijakan global yang seimbang dan efektif dalam mengatasi berbagai jenis kerugian online.

Peran Penyedia Layanan Online

Penyedia layanan online memiliki tanggung jawab untuk menetapkan aturan dan pedoman terkait aktivitas dan konten yang diizinkan di platform mereka. Ini penting untuk melindungi hak individu dan mencegah dampak buruk di dunia maya.

Tipologi Kerugian Online

Tipologi ini mengkategorikan bahaya online ke dalam tiga kategori utama: risiko konten, risiko kontak, dan risiko perilaku.

  1. Ancaman terhadap Keselamatan Pribadi dan Komunitas:

Materi Pelecehan Seksual terhadap Anak: Representasi seksual eksplisit yang melibatkan anak.

Materi Eksploitasi Seksual Anak: Konten yang bersifat seksual dan eksploitatif terhadap anak.

Materi Pro-Teror: Konten yang mendukung atau menghasut aksi terorisme.

Konten Kekerasan: Promosi atau penggambaran kekerasan yang eksplisit.

  1. Risiko Kontak:

Perawatan untuk Pelecehan Seksual: Usaha menjalin hubungan dengan anak untuk melakukan pelecehan seksual.

Rekrutmen dan Radikalisasi: Upaya merekrut individu ke organisasi berbahaya melalui interaksi online.

  1. Risiko Perilaku:

Penyalahgunaan yang Difasilitasi Teknologi: Menggunakan teknologi untuk menyalahgunakan atau mengontrol orang lain.

Kekerasan Berbasis Gender yang Difasilitasi oleh Teknologi: Penyalahgunaan yang dilakukan dengan bantuan teknologi.

Tipologi Bahaya Online memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk memahami dan mengkategorikan berbagai jenis kerugian online melalui perspektif hak asasi manusia. Ini memainkan peran penting dalam mengidentifikasi dampak buruk yang terjadi secara online dan menyediakan terminologi dasar untuk diskusi multipihak. Diskusi ini dapat memfasilitasi pembuatan kebijakan dan intervensi yang efektif dalam mengatasi dan mengurangi risiko terkait dampak buruk online.

Dengan menggunakan tipologi ini, semua pemangku kepentingan, termasuk perusahaan dan pemerintah, dapat mendorong pendekatan kolaboratif untuk mengatasi tantangan yang ditimbulkan oleh kerugian online dan menciptakan ekosistem digital yang lebih aman.

Artikel ini telah diterbitkan oleh World Economic Forum pada Agustus 2023, dengan judul Toolkit for Digital Safety Design Interventions and Innovations: Typology of Online Harms. Artikel selengkapnya dapat dibaca di sini.