Artikel

Artikel2021-01-27T19:01:07+07:00

Transisi Energi Melambat Jelang 2030, Dunia Terancam Gagal Capai Target Net Zero

Oleh: Haris Firmansyah, SE & Sekretariat IRMAPA

Transisi energi global memasuki fase krusial menjelang 2030, namun laju pengembangan teknologi rendah karbon dinilai belum cukup untuk mencapai target net zero pada 2050. Evaluasi terbaru pada 2025 menunjukkan bahwa meski investasi energi bersih terus meningkat, implementasinya masih tertinggal dibanding ambisi yang telah ditetapkan sejak Perjanjian Paris lebih dari satu dekade lalu.

Saat ini, sekitar 77 persen ekonomi dunia telah memiliki target net zero, baik dalam bentuk usulan maupun regulasi resmi. Namun, kurang dari 15 persen teknologi rendah emisi yang dibutuhkan untuk mencapai target 2050 telah benar-benar diterapkan. Angka ini hanya naik beberapa persen dibanding dua tahun sebelumnya.

Transisi Energi dan Tantangan Menuju Target 2030

Transisi energi tidak hanya soal komitmen, tetapi juga soal realisasi proyek di lapangan. Analisis terhadap sembilan teknologi dekarbonisasi utama di China, Eropa (Uni Eropa, Norwegia, Swiss, dan Inggris), serta Amerika Serikat menunjukkan bahwa sebagian besar wilayah tersebut belum berada di jalur yang tepat untuk memenuhi target teknologi bersih 2030.

Secara global, emisi karbon justru meningkat 9 persen sejak 2015 hingga 2024, atau bertambah sekitar 3,3 gigaton. Kenaikan ini dipicu oleh pertumbuhan populasi, industrialisasi, peningkatan pendapatan, serta permintaan energi baru seperti pusat data. Meski demikian, terdapat perkembangan positif dari sisi intensitas karbon: emisi CO2 per unit PDB menurun, yang berarti dunia semakin efisien dalam menghasilkan nilai ekonomi dengan emisi lebih rendah.

China mencatat kenaikan emisi sebesar 21 persen dalam periode tersebut, seiring pertumbuhan ekonomi dan industrialisasi. Namun, China juga menjadi pemimpin dalam pembangunan energi terbarukan. Kapasitas gabungan angin dan surya telah mencapai sekitar 1,2 terawatt, melampaui target 2030 lebih cepat dari jadwal. Meski begitu, untuk selaras dengan ambisi net zero 2060, China diperkirakan membutuhkan 3,4 terawatt pada 2030.

Sebaliknya, emisi di Eropa turun 18 persen dan di Amerika Serikat turun 8 persen sejak 2015, sebagian berkat kebijakan seperti sistem perdagangan emisi Uni Eropa dan regulasi pembangkit listrik di AS. Namun, penurunan di Eropa juga dipengaruhi oleh melemahnya output industri, yang berpotensi memindahkan, bukan menghilangkan emisi.

Dari sisi teknologi, energi surya menjadi pendorong utama transisi energi. Pada 2024, kapasitas energi terbarukan global naik 15 persen atau 585 gigawatt, dan penjualan kendaraan listrik meningkat 25 persen menjadi sekitar 17 juta unit. Biaya panel surya yang semakin murah membuat adopsinya meluas, termasuk untuk atap rumah dan sektor komersial.

Sebaliknya, angin lepas pantai dan hidrogen hijau tertinggal dari target 2030. Banyak proyek ditunda atau dibatalkan akibat inflasi biaya, kenaikan suku bunga, dan ketidakpastian regulasi. Sistem penyimpanan energi baterai berkembang cepat, tetapi kapasitas yang direncanakan masih belum cukup untuk memenuhi target.

Perlambatan transisi energi dipengaruhi tiga faktor utama: pergeseran fokus kebijakan, kenaikan biaya proyek, dan ketidakpastian geopolitik. Sejak 2020, sejumlah negara meninjau ulang komitmen iklimnya. Kenaikan suku bunga juga meningkatkan biaya pembiayaan proyek energi bersih hingga 10–20 persen.

Dengan waktu kurang dari lima tahun menuju 2030, percepatan implementasi teknologi rendah karbon menjadi kunci. Tanpa langkah konkret dalam waktu dekat, target net zero 2050 akan semakin sulit dicapai.

Artikel ini telah diterbitkan oleh McKinsey, dengan judul Tracking the energy transition: Where are we now?. Artikel selengkapnya dapat dibaca di sini.

By |

Reformasi Pasar Modal untuk Tarik Investor Global

Oleh: Haris Firmansyah, SE & Sekretariat IRMAPA

Analis pasar menilai reformasi pasar modal Indonesia sangat penting untuk menjaga kepercayaan investor dan meningkatkan daya saing di tingkat global. Pembenahan ini dinilai menjadi kunci agar pasar saham Indonesia semakin kuat, transparan, dan dipercaya.

Ketua Umum Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI), David Sutyanto, menyatakan dukungannya terhadap delapan langkah reformasi yang digagas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Menurutnya, reformasi ini bertujuan memperkuat fondasi pasar modal agar lebih likuid, terbuka, dan berintegritas. Dengan tata kelola yang baik, kepercayaan investor dalam dan luar negeri bisa semakin meningkat.

David menekankan bahwa kualitas informasi dan tata kelola perusahaan sangat penting dalam membangun kepercayaan pasar. Jika informasi terbuka dan pengelolaan perusahaan baik, harga saham akan terbentuk secara lebih adil dan efisien.

Ia menyebut reformasi ini sebagai momentum penting untuk meningkatkan kualitas pasar modal Indonesia.

Delapan Agenda Utama Reformasi

Regulator mendorong delapan agenda utama, antara lain:

  • Meningkatkan jumlah saham yang beredar di publik (free float)
  • Memperjelas kepemilikan saham melalui sistem Ultimate Beneficial Ownership (UBO)
  • Memperbaiki keterbukaan data kepemilikan
  • Mendorong demutualisasi bursa
  • Memperkuat penegakan aturan dan sanksi
  • Meningkatkan kualitas pengurus perusahaan terbuka
  • Memperdalam pasar dari sisi permintaan dan infrastruktur
  • Memperkuat kerja sama antar pelaku pasar

Langkah-langkah ini dinilai sejalan dengan standar internasional.

Meski mendukung penuh, David mengingatkan agar reformasi dilakukan secara bertahap dan proporsional. Tujuannya agar perlindungan investor tetap terjaga tanpa mengganggu aktivitas perdagangan.

Aturan juga perlu diterapkan secara konsisten dan adil agar hasilnya maksimal.

PAEI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung regulator melalui riset dan data. Dengan kerja sama yang baik, reformasi bisa berjalan efektif dan menciptakan pasar modal yang adil, efisien, dan berkelanjutan.

Reformasi pasar modal menjadi langkah penting untuk memperkuat posisi Indonesia di mata investor global. Dengan tata kelola yang baik, transparansi tinggi, dan aturan yang jelas, pasar modal Indonesia mampu bersaing di tingkat internasional.

Artikel ini telah diterbitkan oleh Kompas, dengan judul Analis Efek: Reformasi Pasar Modal Kunci Daya Saing Investor Global. Artikel selengkapnya dapat dibaca di sini.

By |

Sistem Agen AI Picu Risiko Baru di Tengah Lonjakan Adopsi Global

Oleh: Haris Firmansyah, SE & Sekretariat IRMAPA

Sistem Agen AI menjadi sorotan baru dalam lanskap teknologi global karena kemampuannya melampaui generative AI (GenAI). Teknologi ini mampu mengambil keputusan secara mandiri, berkolaborasi dengan agen lain, serta belajar dari lingkungan sekitarnya. Di tengah lonjakan adopsi oleh berbagai perusahaan, muncul pula risiko baru.

Adopsi sistem agen AI berkembang sangat cepat. Survei PwC terhadap 300 eksekutif senior pada Mei 2025 menunjukkan 88 persen responden berencana meningkatkan anggaran AI dalam 12 bulan ke depan karena adopsi teknologi ini. Sebanyak 79 persen perusahaan telah mengadopsi agen AI, dan 66 persen di antaranya melaporkan peningkatan produktivitas yang terukur. Bahkan, separuh responden menilai model operasional perusahaan akan berubah drastis dalam dua tahun mendatang.

Firma konsultan global seperti Gartner, BCG, dan McKinsey juga menyebut sistem agen AI sebagai tren teknologi strategis yang akan membentuk masa depan industri. Di sektor keuangan, teknologi ini digunakan untuk manajemen portofolio otonom dan pengelolaan risiko secara real-time. Di layanan kesehatan, sistem ini mendukung pengambilan keputusan klinis lanjutan dan personalisasi perawatan pasien. Sementara di sektor infrastruktur dan transportasi, penerapannya mencakup pengelolaan jaringan listrik pintar dan optimalisasi lalu lintas secara langsung.

Sistem Agen AI dan Perbedaannya dengan GenAI

Sistem Agen AI dirancang dengan tingkat kemandirian tinggi. Berbeda dengan GenAI yang bergantung pada instruksi manusia dan biasanya hanya merespons perintah, sistem ini mampu memecah tujuan kompleks menjadi tugas-tugas kecil, merencanakan langkah eksekusi, serta menyesuaikan tindakan berdasarkan pembelajaran berkelanjutan.

Secara teknis, terdapat beberapa komponen utama dalam arsitekturnya. Pertama, task orchestration yang memungkinkan sistem mengenali maksud pengguna dan mengeksekusi subtugas menggunakan model bahasa besar serta pembelajaran penguatan. Kedua, memori jangka pendek dan jangka panjang untuk mempertahankan konteks dan mendukung personalisasi. Ketiga, integrasi dengan berbagai alat eksternal seperti database dan API. Keempat, kemampuan berinteraksi langsung dengan lingkungan, termasuk melakukan transaksi atau berkolaborasi dengan agen lain.

Kemampuan ini membuat sistem agen AI ideal untuk lingkungan dinamis seperti perdagangan finansial, diagnosis medis, hingga deteksi ancaman siber secara real-time.

Risiko Tata Kelola dan Akuntabilitas

Meski menjanjikan efisiensi dan inovasi, sistem agen AI membawa risiko tata kelola yang signifikan. Karena beroperasi secara otonom, sistem ini berpotensi bertindak di luar maksud awal manusia apabila tujuan tidak dirumuskan dengan jelas. Hal ini dapat menimbulkan kesenjangan tanggung jawab dan persoalan akuntabilitas.

Dr. Martin Leo, yang memiliki lebih dari 20 tahun pengalaman di bidang manajemen risiko dan saat ini menjabat sebagai Chief Risk Officer di National University of Singapore, menekankan pentingnya kerangka tata kelola yang fleksibel. Organisasi perlu memastikan bahwa tingkat otonomi AI selaras dengan risk appetite perusahaan, terutama di sektor sensitif seperti layanan kesehatan dan persetujuan kredit.

Risiko Teknis, Operasional, dan Tenaga Kerja

Kompleksitas arsitektur sistem agen AI juga memperbesar risiko keamanan, kecurangan, dan gangguan operasional. Perilaku menyimpang seperti manipulasi sistem penghargaan atau penyimpangan tujuan dapat terjadi jika pengawasan tidak memadai. Oleh karena itu, perusahaan perlu menerapkan pemantauan lanjutan, kontrol keamanan yang kuat, serta mekanisme pengawasan real-time.

Selain itu, penerapan sistem ini berpotensi menggeser peran tenaga kerja tertentu. Pendekatan human-in-the-loop dan human-on-the-loop tetap dibutuhkan untuk menjaga kendali manusia pada titik-titik berisiko tinggi. Dalam sistem multi-agen yang saling terhubung, kegagalan satu komponen dapat berdampak berantai ke unit bisnis lain, sehingga metodologi manajemen risiko perlu diperbarui.

Kemunculan sistem agen AI menandai fase baru transformasi digital global. Teknologi ini membuka peluang besar dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas pengambilan keputusan di berbagai sektor. Namun, risiko operasional, teknis, hukum, dan sosial yang menyertainya menuntut pendekatan manajemen risiko yang lebih adaptif dan kolaboratif.

Artikel ini telah diterbitkan oleh PRMIA, dengan judul Emerging Risks in the Era of Agentic AI Systems. 

By |

Perang di Timur Tengah Picu Risiko Baru bagi Industri Asuransi Indonesia

Oleh: Dr. Muhammad Ibrahim Rachman, MBA, QCRO, FLMI
Editor: Haris Firmansyah, SE & Sekretariat IRMAPA

Perang di Timur Tengah tidak hanya berdampak pada negara yang terlibat langsung. Dalam sistem ekonomi global yang saling terhubung, konflik di kawasan tersebut ikut memengaruhi stabilitas sektor keuangan di banyak negara, termasuk Indonesia. Industri asuransi menjadi salah satu sektor yang terdampak, meski bukan secara langsung melalui klaim akibat perang.

Bagi industri asuransi jiwa dan kesehatan, dampak konflik lebih banyak masuk melalui jalur ekonomi. Kenaikan harga energi, pelemahan nilai tukar rupiah, inflasi medis, hingga perubahan perilaku keuangan masyarakat menjadi faktor utama yang perlu diwaspadai.

Ketegangan di kawasan seperti Gaza Strip yang melibatkan Israel dan dinamika regional yang juga melibatkan Iran sering kali memicu lonjakan harga minyak dunia. Wilayah Timur Tengah merupakan salah satu pusat produksi energi global. Ketika ketidakpastian meningkat, pasar bereaksi cepat.

Pada awal Maret 2026, harga minyak mentah Brent berada di kisaran USD 80–83 per barel. Kenaikan ini berdampak berantai pada biaya transportasi, logistik, dan produksi. Bagi Indonesia yang masih mengimpor energi, tekanan tersebut diperparah oleh pelemahan rupiah yang sempat menyentuh sekitar Rp16.800 per dolar AS.

Inflasi tahunan Indonesia pada Februari 2026 tercatat sekitar 4,76 persen. Meski sebagian dipengaruhi faktor musiman seperti Ramadan dan Idul Fitri, tekanan eksternal tetap memberi kontribusi. Bagi industri asuransi, yang menjadi perhatian bukan hanya inflasi jangka pendek, tetapi potensi kenaikan biaya yang bersifat lebih permanen.

Ancaman yang lebih nyata terlihat pada inflasi medis. Proyeksi menunjukkan inflasi medis di Indonesia dapat mencapai sekitar 15 persen pada 2026, jauh di atas inflasi umum. Ketergantungan pada obat-obatan dan alat kesehatan impor membuat biaya layanan kesehatan sangat sensitif terhadap pelemahan rupiah dan gangguan rantai pasok global.

Dampaknya terasa pada perusahaan asuransi kesehatan. Nilai klaim rata-rata meningkat seiring naiknya biaya tindakan medis dan harga obat. Di sisi lain, premi asuransi kesehatan pada 2025 tercatat sekitar Rp9,35 triliun, turun sekitar 20,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Artinya, perusahaan menghadapi tekanan ganda: biaya klaim naik sementara premi menurun.

Pada industri asuransi jiwa, dampak konflik lebih banyak melalui pasar keuangan. Ketidakpastian global meningkatkan volatilitas obligasi dan saham, yang berpengaruh pada hasil investasi perusahaan asuransi. Padahal, kinerja investasi menjadi salah satu penopang utama stabilitas industri.

Pendapatan premi asuransi jiwa pada 2025 tercatat sekitar Rp180,98 triliun dengan pertumbuhan terbatas dibanding tahun sebelumnya. Dalam situasi ekonomi yang tidak pasti, rumah tangga cenderung lebih berhati-hati dalam mengambil komitmen keuangan jangka panjang, termasuk membayar premi asuransi.

Eskalasi konflik juga berpotensi mengganggu rantai pasok bahan baku obat, meningkatkan biaya operasional rumah sakit akibat kenaikan energi, serta memperkuat tekanan nilai tukar. Jika kondisi ini berlangsung lama, perusahaan asuransi kemungkinan perlu menyesuaikan premi, memperketat pengelolaan klaim, atau meninjau ulang desain manfaat produk.

Perang yang terjadi jauh dari Indonesia menunjukkan bahwa risiko industri asuransi tidak lagi hanya berasal dari dalam negeri. Dampaknya bisa masuk lewat kenaikan harga energi, pelemahan nilai tukar, inflasi medis, hingga tekanan pada hasil investasi. Artinya, konflik di Timur Tengah ikut memengaruhi stabilitas industri asuransi karena terhubung dengan dinamika global yang sulit dikendalikan.

Artikel ini disusun berdasarkan berbagai laporan dan publikasi terbaru dengan topik terkait.

By |

​Keahlian yang Tidak Boleh Diabaikan oleh Manajer Risiko

Oleh: Haris Firmansyah, SE & Sekretariat IRMAPA

Manajemen risiko saat ini menghadapi tantangan besar. Risiko tidak lagi sederhana atau mudah diprediksi, melainkan cepat berubah dan saling terkait. Selama puluhan tahun, pendekatan kuantitatif menjadi andalan dengan keyakinan bahwa risiko harus bisa diukur agar bisa dikelola.

Namun, sejarah menunjukkan keterbatasan pendekatan ini. Kegagalan besar seperti krisis keuangan 1998 dan 2008 membuktikan bahwa model statistik saja tidak cukup untuk memahami risiko secara utuh.

Kecerdasan buatan (AI) kini banyak digunakan dalam manajemen risiko. AI mampu menangani pekerjaan teknis seperti pengolahan data, pemantauan risiko, dan pelaporan secara cepat dan efisien.

Beberapa area yang mulai banyak ditangani AI meliputi:

  • Risiko pasar (volatilitas harga dan suku bunga),
  • Risiko kredit (skor kredit dan riwayat pembayaran),
  • Risiko operasional (deteksi anomali),
  • Keamanan siber (pemantauan ancaman).

Akibatnya, nilai tambah manajer risiko tidak lagi terletak pada pengolahan data, melainkan pada pemahaman dan penafsiran hasilnya.

Manajer risiko tidak cukup hanya menguasai teknik kuantitatif. Mereka perlu:

  • Berpikir kritis,
  • Memahami keterbatasan model AI,
  • Mampu menjelaskan hasil analisis ke pengambil keputusan non-teknis.

Tanpa keterampilan ini, peran manajer risiko berisiko tergeser oleh otomatisasi.

Untuk menghadapi kompleksitas ini, diperlukan metode analisis yang lebih terstruktur. Intelligent Analysis adalah pendekatan yang menggabungkan analisis, pengukuran, dan komunikasi risiko secara berkelanjutan.

Metode ini membantu manajer risiko tidak hanya menerima hasil AI, tetapi juga memahami proses dan asumsi di baliknya.

Teknik Analitik Terstruktur 

Ada empat teknik utama untuk mengurangi bias dan meningkatkan kualitas analisis:

  • Key Intelligence Question (KIQ): Menentukan pertanyaan yang benar sejak awal.
  • Source Collection Plan: Memilih data yang relevan dan tepat.
  • Source Assessment: Menilai keandalan sumber data.
  • Key Assumptions Check (KAC): Menguji asumsi dalam model AI.

Teknik ini membantu memastikan hasil analisis lebih akurat dan dapat dipercaya.

Komunikasi Risiko dengan BLUF

Analisis yang baik harus disampaikan dengan jelas. Pendekatan Bottom Line Up Front (BLUF) menempatkan kesimpulan utama di awal laporan, sehingga pengambil keputusan langsung memahami:

  • Apa risikonya,
  • Seberapa besar tingkat keyakinannya,
  • Apa yang perlu dilakukan.

Di era AI, peran manajer risiko bergeser dari “pengolah angka” menjadi “penerjemah risiko”. Keahlian analisis terstruktur dan komunikasi yang jelas menjadi kunci agar manajer risiko tetap relevan dan bernilai bagi organisasi.

Artikel ini telah diterbitkan oleh PRMIA, dengan judul Structured Risk Analysis, Measurement and Communication: Skills That No Risk Manager can Afford to Ignore.

By |

Budaya Risiko di 2026: Fondasi Penting bagi Organisasi yang Ingin Bertahan

Oleh: Haris Firmansyah, SE & Sekretariat IRMAPA

Memasuki 2026, dunia usaha di Indonesia menghadapi risiko yang semakin kompleks, mulai dari siber, keberlanjutan, regulasi, reputasi, hingga dampak transformasi digital. Dalam kondisi ini, sistem manajemen risiko saja tidak cukup. Yang lebih penting adalah bagaimana seluruh karyawan memiliki kesadaran risiko dalam aktivitas sehari-hari.

Budaya risiko mencerminkan cara berpikir dan bersikap individu dalam menghadapi ketidakpastian. Di era pengambilan keputusan yang serba cepat, budaya yang lemah dapat membuat organisasi mengabaikan tanda-tanda awal masalah. Berbagai kajian menunjukkan bahwa kegagalan manajemen risiko lebih sering disebabkan oleh perilaku manusia, bukan kurangnya aturan.

Manajemen risiko juga bukan hanya tanggung jawab pimpinan atau unit khusus. Setiap bagian organisasi memiliki peran, mulai dari operasional, teknologi, hingga pemasaran. Tanpa kesadaran yang merata, sistem risiko hanya akan menjadi dokumen formal.

Di Indonesia, pembangunan budaya risiko masih menghadapi tantangan, seperti hierarki yang kuat dan budaya menghindari konflik. Banyak karyawan enggan menyampaikan risiko karena takut mengganggu target. Ditambah lagi, fokus berlebihan pada hasil jangka pendek sering mendorong pengambilan keputusan yang berisiko.

Langkah-langkah Membangun Budaya Risiko

Untuk menghadapi tantangan 2026, perusahaan perlu membangun budaya risiko secara sistematis dan berkelanjutan. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

1. Memberi Contoh dari Pimpinan

Sikap pimpinan menjadi rujukan utama bagi karyawan. Ketika manajemen secara terbuka mempertimbangkan risiko dalam setiap keputusan, hal tersebut akan membentuk pola pikir serupa di seluruh organisasi.

2. Mengaitkan Risiko dengan Aktivitas Harian

Manajemen risiko tidak boleh hanya dibahas dalam laporan tahunan atau rapat formal. Risiko perlu menjadi bagian dari proses perencanaan, evaluasi kinerja, dan pengambilan keputusan sehari-hari.

3. Meningkatkan Literasi Risiko

Pelatihan yang relevan sangat dibutuhkan agar karyawan memahami jenis-jenis risiko yang dihadapi, termasuk risiko digital, kecerdasan buatan, dan isu keberlanjutan. Dengan pemahaman yang baik, karyawan dapat mengambil keputusan secara lebih bijak.

4. Membangun Budaya Berani Bicara

Organisasi perlu menciptakan lingkungan yang aman bagi karyawan untuk menyampaikan kekhawatiran tanpa takut disalahkan. Sistem pelaporan yang adil dan transparan akan membantu mendeteksi masalah sejak dini.

Organisasi dengan budaya risiko yang matang cenderung lebih adaptif dalam menghadapi perubahan. Mereka tidak hanya fokus pada menghindari kerugian, tetapi juga mampu memanfaatkan peluang secara terukur.

Artikel ini telah diterbitkan oleh CRMS, dengan judul Membangun Budaya Risiko di 2026: Mengapa Semua Profesional Punya Peran. Artikel selengkapnya dapat dibaca di sini.

By |

Mengubah Cara Manajemen Risiko Rantai Pasok: Dari Reaktif ke Antisipatif

Oleh: Haris Firmansyah, SE & Sekretariat IRMAPA

Dalam beberapa tahun terakhir, gangguan rantai pasok global meningkat hampir 40 persen. Waktu pemulihannya pun bisa mencapai lebih dari 12 minggu. Kondisi ini membuat banyak perusahaan tidak bisa lagi hanya bereaksi setelah masalah terjadi. Mereka perlu mulai mengantisipasi risiko sejak dini.

Karena itu, muncul pendekatan baru bernama anticipatory risk intelligence, yaitu sistem yang memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) dan berbagai sumber data untuk mendeteksi potensi gangguan sebelum benar-benar terjadi.

Sebagian besar perusahaan masih mengandalkan data masa lalu dan laporan rutin. Cara ini kurang efektif karena gangguan saat ini semakin kompleks dan saling berkaitan antarwilayah.

Fakta menunjukkan, kurang dari 20 persen perusahaan yang benar-benar memahami kondisi pemasok lapisan bawah. Padahal, banyak masalah justru berasal dari sana. Selain itu, memperbaiki atau mengganti pemasok bisa memakan waktu hingga dua tahun.

Risiko geopolitik, iklim, siber, dan operasional kini saling memengaruhi. Akibatnya, ketahanan rantai pasok mulai dipandang sebagai aset strategis, bukan sekadar biaya tambahan.

Ketahanan sebagai Investasi

Saat ini, banyak perusahaan memilih berinvestasi pada ketahanan. Mereka menambah stok, membangun cadangan, dan menerima biaya operasional yang lebih tinggi demi menjaga kelancaran pasokan.

Lebih dari 200 miliar dolar telah dialokasikan untuk relokasi produksi agar lebih dekat dengan pasar utama. Langkah ini bertujuan mengurangi ketergantungan pada wilayah tertentu.

Salah satu contoh datang dari perusahaan ritel global yang mampu memprediksi badai lebih awal. Dengan menyiapkan stok penting sebelum bencana datang, mereka berhasil menjaga ketersediaan barang hingga 96 persen. Strategi ini membantu melindungi pendapatan perusahaan.

Pentingnya Sistem Peringatan Dini

Ancaman rantai pasok saat ini tidak berdiri sendiri. Gangguan di satu tempat bisa berdampak luas ke sektor lain. Karena itu, perusahaan perlu memantau tanda-tanda awal dari berbagai sumber.

Beberapa indikator penting antara lain data iklim, kebijakan pemerintah, aktivitas pemesanan, kondisi tenaga kerja, dan perizinan tambang. Misalnya, izin tambang lithium dapat memberi sinyal kekurangan bahan baterai hingga dua tahun sebelumnya. Prediksi mogok kerja juga bisa memberi peringatan beberapa bulan lebih awal.

Perusahaan yang mampu membaca sinyal ini lebih cepat akan memiliki waktu lebih banyak untuk menyiapkan strategi.

Arsitektur Baru Manajemen Risiko

Perusahaan terdepan kini membangun sistem terintegrasi yang menggabungkan data, AI, dan pengambilan keputusan dalam satu platform. Sistem ini bekerja berdasarkan empat prinsip utama.

Pertama, fokus pada titik paling kritis, seperti pemasok utama, wilayah rawan, dan bahan baku penting. Dengan fokus ini, pemantauan menjadi lebih efektif.

Kedua, mengubah sinyal menjadi prediksi. AI membantu memilah data penting dari informasi yang tidak relevan, sehingga risiko bisa terdeteksi lebih awal.

Ketiga, mengukur dampak finansial. Risiko diterjemahkan ke dalam nilai kerugian agar manajemen bisa menentukan prioritas mitigasi secara objektif.

Keempat, menghubungkan deteksi dengan tindakan. Sinyal risiko langsung diteruskan ke tim terkait agar keputusan bisa diambil cepat dan terkoordinasi.

Peran AI dan Keunggulan Kompetitif

AI menjadi pusat sistem risiko modern dengan menggabungkan data ekonomi, kebijakan, cuaca, sentimen pasar, dan logistik dalam satu peta risiko. Dengan informasi ini, pimpinan perusahaan dapat melihat ancaman secara menyeluruh.

Ke depan, perusahaan perlu menjadikan manajemen risiko sebagai agenda utama, berinvestasi pada sistem terintegrasi, dan membangun respons yang cepat. Kemampuan mengantisipasi risiko kini bukan hanya alat bertahan, tetapi juga sumber keunggulan bisnis.

Perusahaan yang siap lebih awal akan lebih tahan menghadapi krisis, menjaga nilai usaha, dan meningkatkan kepercayaan investor.

Artikel ini telah diterbitkan oleh Kearney, dengan judul A New Architecture for Supply Chain Risk Management. Artikel selengkapnya dapat dibaca di sini.

By |

OSS Berbasis Risiko PP 28 Tahun 2025: Panduan Mudah Perizinan Usaha untuk Pelaku Usaha dan UMKM

Oleh: Haris Firmansyah, SE & Sekretariat IRMAPA

Mengurus izin usaha sering dianggap rumit, memakan waktu, dan penuh birokrasi. Banyak pelaku usaha, terutama UMKM, akhirnya memilih berjalan tanpa legalitas karena merasa proses perizinan terlalu sulit.

Untuk menjawab masalah tersebut, pemerintah menghadirkan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui OSS (Online Single Submission), yang kini diperkuat lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.

Sebelum hadirnya OSS, dunia usaha menghadapi banyak kendala, seperti:

  • Aturan yang saling tumpang tindih
  • Proses perizinan yang panjang
  • Banyak izin berlapis
  • Ketidakpastian waktu penyelesaian
  • Perbedaan layanan antar daerah

Kondisi ini membuat iklim usaha kurang kompetitif. Padahal, Indonesia menargetkan menjadi negara maju sesuai Visi Indonesia 2045.

Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah kemudian melakukan reformasi besar-besaran, salah satunya dengan membangun sistem OSS berbasis risiko.

PP 28 Tahun 2025: Penyempurnaan Sistem OSS

Awalnya, OSS diatur melalui PP 5 Tahun 2021. Namun, seiring perkembangan, sistem ini terus disempurnakan hingga lahir PP 28 Tahun 2025.

Beberapa fokus perbaikannya antara lain:

  • Penetapan batas waktu layanan yang jelas
  • Standarisasi pemeriksaan dokumen
  • Penyederhanaan alur perizinan
  • Penghapusan prosedur yang berulang
  • Harmonisasi antar sektor usaha

Tujuannya adalah menciptakan sistem perizinan yang transparan, efisien, dan konsisten di seluruh Indonesia.

Dalam sistem OSS, tidak semua usaha diperlakukan sama. Pemerintah menilai usaha berdasarkan tingkat risikonya terhadap lingkungan, kesehatan, keamanan, dan masyarakat.

Berdasarkan penilaian tersebut, usaha dibagi menjadi empat kategori:

1. Risiko Rendah

  • Cukup memiliki NIB
  • Contoh: kedai kecil, salon, warung, toko online

2. Risiko Menengah Rendah

  • NIB + Sertifikat Standar (tanpa verifikasi awal)

3. Risiko Menengah Tinggi

  • NIB + Sertifikat Standar Terverifikasi

4. Risiko Tinggi

  • NIB + Izin Usaha khusus

Dengan sistem ini, UMKM tidak lagi dibebani izin yang berlebihan.

Dalam OSS, setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB berfungsi sebagai:

  • Identitas resmi usaha
  • Legalitas beroperasi
  • Angka Pengenal Importir
  • Akses kepabeanan
  • Pendaftaran BPJS
  • Bukti wajib lapor tenaga kerja

Satu NIB dapat digunakan untuk beberapa kegiatan usaha dan berlaku selama usaha masih berjalan.

Bagi UMKM dengan risiko rendah, NIB bahkan sudah cukup sebagai perizinan tunggal.

PP 28/2025 memberikan banyak kemudahan bagi UMKM, antara lain:

  1. Proses Lebih Singkat

Untuk usaha mikro risiko rendah, pendaftaran cukup melalui OSS dan langsung mendapat NIB.

  1. Pernyataan Mandiri

UMK dapat mengisi pernyataan mandiri terkait lokasi usaha tanpa survei lapangan.

  1. NIB Berlaku Ganda

NIB juga berfungsi sebagai:

  • Legalitas usaha
  • SNI bina UMK
  • Pernyataan jaminan halal
  1. Pengawasan Lebih Bersifat Pembinaan

UMKM lebih diarahkan melalui pendampingan, bukan sekadar inspeksi. 

Pendekatan ini bertujuan agar UMKM bisa tumbuh tanpa terbebani administrasi.

Masa Berlaku Izin dan Perubahan Data Usaha

Salah satu keunggulan PP 28/2025 adalah kepastian masa berlaku izin.

Masa Berlaku

  • Perizinan Berusaha (PB) berlaku selama usaha berjalan
  • Tidak perlu perpanjangan rutin
  • Update cukup lewat OSS

Perubahan Data Usaha

Pelaku usaha dapat mengubah data seperti:

  • Nama usaha
  • Nilai investasi
  • Produk
  • Tenaga kerja
  • Waktu operasional

Perubahan ini harus dilakukan sebelum tahap operasional atau komersial.

Persyaratan Dasar dalam OSS

Sebelum izin terbit, pelaku usaha perlu memenuhi Persyaratan Dasar, seperti:

1. Tata Ruang (KKPR)

Menyesuaikan lokasi usaha dengan rencana tata ruang.

2. Persetujuan Lingkungan

Berupa SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL, tergantung skala usaha.

3. Bangunan Gedung

Meliputi PBG dan SLF.

Jenis persyaratan disesuaikan dengan lokasi dan tingkat risiko usaha.

Penyempurnaan Sistem OSS

Versi terbaru OSS mengalami banyak peningkatan:

1. Formulir Lebih Spesifik

Formulir kini dipisah sesuai proses, tidak lagi satu form untuk semua.

2. Mapping dan Service Level Agreement (SLA) Lebih Jelas

Alur antar instansi diperbaiki dan waktu layanan dihitung ulang.

3. Fitur Lebih Fleksibel

OSS mendukung:

  • Multi KBLI
  • Usaha lintas sektor
  • Lokasi berbeda
  • Skema khusus tertentu

Alur Singkat Pengurusan OSS

Secara umum, proses OSS adalah sebagai berikut:

  1. Daftar akun OSS
  2. Lengkapi profil usaha
  3. Input KBLI dan lokasi
  4. Pemenuhan persyaratan dasar
  5. Penilaian risiko
  6. Terbit NIB/SS/Izin
  7. Ajukan PB UMKU jika perlu

Semua dilakukan secara online.

Kendala yang Perlu Diantisipasi

Dalam praktiknya, beberapa kendala masih sering muncul:

  • NIK sudah pernah dipakai
  • Data Dukcapil berbeda
  • Salah memilih skala usaha
  • Proses lama untuk risiko tinggi
  • Keterbatasan internet

Karena itu, pelaku usaha disarankan menyiapkan data dengan teliti sejak awal.

Legalitas menjadi modal penting untuk:

  • Akses pembiayaan
  • Kerja sama bisnis
  • Ekspansi pasar
  • Kepercayaan konsumen

Artikel ini berdasarkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui SSO oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

By |

Formasi Tiga Lini dalam Pengelolaan Risiko Pembangunan Nasional

Oleh: Mardiyanto, S.H., M.H.

MRPN dan formasi tiga lininya bukan hanya sekedar narasi-narasi indah yang tertuang dalam teks regulasi ataupun dokumen perencanaan yang berisi visi dan misi negeri ini. Lebih dari sekedar itu, MRPN dan formasi tiga lininya merupakan strategi kendali membangun negeri menuju Indonesia Emas yang kita cintai.

Secara yuridis berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pembangunan nasional didefinisikan sebagai upaya yang dilaksanakan semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Pembangunan nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional.

“Berkelanjutan” selain sebagai salah satu prinsip yang harus dipegang teguh oleh negara (state) Indonesia dalam menyelenggarakan pembangunan nasional, juga merupakan kunci utama bagi negara agar tetap eksis selama mengarungi perjalanan panjang mewujudkan peradaban agung bangsa Indonesia yang secara tegas termuat dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Era globalisasi dan perkembangan teknologi berlangsung begitu cepat dan telah mempengaruhi setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia. Perubahan tatanan dunia menuntut negara Indonesia untuk mampu bertahan dan beradaptasi serta menjadi pionir perubahan pada situasi: brittle (rapuh), anxious (kekhawatiran), nonlinear (tidak linier), dan incomprehensible (sulit dipahami). 

Pembangunan nasional yang berkelanjutan merupakan sebuah keniscayaan yang akan terus menerus dilakukan Pemerintah Indonesia dalam rangka mewujudkan tujuan nasional berdasarkan makna dan hakikatnya. Dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang sedang dan akan dilakukan terdapat risiko pembangunan nasional yakni efek dari ketidakpastian pada sasaran pembangunan nasional. Risiko pembangunan nasional ada yang dapat menghambat dan berdampak negatif (downside risk) dan ada pula risiko yang dapat menjadi menjadi peluang dan berdampak positif (upside risk). Risiko pembangunan nasional tersebut sudah tentu pasti harus dikelola dan dikendalikan secara sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) diharapkan dapat menjadi ujung tombak pengelolaan risiko pembangunan nasional di Indonesia. MRPN merupakan kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas MRPN yang terdiri atas Kementerian Negara, Lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Badan Usaha, dan Badan Lainnya yang terkait sehubungan dengan adanya risiko pembangunan nasional. 

Upaya Pemerintah Mengakselerasi Penerapan MRPN

Dalam rangka mengakselerasi pengelolaan risiko pembangunan nasional yang terintegrasi, Pemerintah sudah mengeluarkan beberapa regulasi dan kebijakan terkait MRPN. Pertama, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (Perpres 39/2023) yang menjadi payung hukum utama dalam penyelenggaraan MRPN. Perpres 39/2023 memberi kewajiban hukum bagi Pemerintah untuk menerapkan MRPN pada seluruh pengelolaan risiko dalam pembangunan nasional oleh entitas MRPN pengelola keuangan negara. Penerapan MRPN dimaksud diwujudkan melalui pembentukan komite MRPN dan kebijakan MRPN. 

Kedua, Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP. 134/M.PPN/HK/10/2023 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penyelenggaraan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang memberikan landasan hukum bagi Tim Percepatan Penyelenggaraan MRPN dalam mengkoordinasikan penyiapan penyelenggaraan MRPN.

Ketiga, Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP. 66/M.PPN/HK/08/2024 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang memberikan landasan hukum kepada Tim Pelaksana Komite MRPN dalam melaksanakan tugasnya.

Keempat, Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP. 67/M.PPN/HK/08/2024 tentang Pembentukan Sekretariat Komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang menjadi landasan hukum pembentukan Sekretariat Komite MRPN yang bertugas memberikan bantuan teknis dan administrasi terhadap Komite MRPN.

Kelima, MRPN diperkuat kembali dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 yang menyatakan bahwa dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi melalui MRPN, kajian kelayakan, serta sistem data, informasi, dan teknologi terintegrasi.

Keenam, menjelang akhir tahun 2024, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kebijakan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Lintas Sektor (Permen PPN 11/2024). Permen PPN 11/2024 diterbitkan dalam rangka menjalankan delegasi Pasal 11 ayat (3) Perpres 39/2023 yang menyatakan bahwa penerapan kebijakan MRPN lintas sektor ditetapkan oleh Komite MRPN yang dalam hal ini Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai Ketua Komite MRPN.

Formasi Tiga Lini dalam Konteks Pembangunan Nasional

Pendekatan model tiga lini (the three lines model) merupakan pembaruan (update) dari pertahanan tiga lapis (three lines of defence). Pendekatan ini sudah banyak diadopsi oleh negara atau organisasi di seluruh dunia dalam rangka membangun sistem manajemen risiko yang strategis, integratif, holistik, dan berkelanjutan atau yang biasa dikenal dengan enterprise risk management

Dalam model tiga lini (the three lines model) setiap lini mempunyai perannya masing-masing. The Institute of Internal Auditors (2024), first line roles: provision of products/services to clients, risk management. Second line roles: expertise, support, monitoring, and challenge on risk-related matters. Third line roles: independent and objective assurance and advice on all matters related  to the achievement of objectives.

Dalam konteks pembangunan nasional, penerapan model tiga lini (the three lines model) tidak dinyatakan secara eksplisit dalam Perpres 39/2023, namun dapat ditemukan dalam uraian setiap tugas dari Unit Pemilik Risiko Lintas Sektor, Komite MRPN, dan Pengawas Intern Lintas Sektor. Unit Pemilik Risiko Lintas Sektor sebagai lini pertama karena mempunyai tugas: 1) menentukan tingkat selera risiko dengan tepat untuk dapat mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional; 2) melakukan penilaian risiko, menetapkan profil risiko, perlakuan risiko, dan rencana tindak pengendalian risiko; 3) melakukan pemantauan berkala dan berkelanjutan serta reviu atas efektivitas kebijakan MRPN; 4) memantau dan menganalisis perubahan serta mewaspadai isu di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang bersifat strategis; 5) melakukan analisis terhadap risiko yang terkandung dalam isu di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang bersifat strategis untuk dapat menyesuaikan kebijakan MRPN; 6) menyusun laporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor untuk masing-masing program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang telah ditetapkan oleh Komite MRPN; dan 7) menyampaikan laporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor kepada komite MRPN (Pasal 13 ayat (4) Perpres 39/2023).

Komite MRPN sebagai lini kedua karena mempunyai tugas: 1) menetapkan program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang dikategorikan sebagai lintas sektor untuk dapat disusun petunjuk teknis MRPN lintas sektor; 2) menetapkan 2 atau lebih entitas MRPN sebagai Unit Pemilik Risiko pembangunan nasional lintas sektor; 3) menetapkan salah satu dari entitas MRPN sebagai entitas MRPN sektor utama; 4) menetapkan kerangka kerja MRPN lintas sektor; 5) menetapkan strategi pembangunan budaya risiko lintas sektor; 6) melakukan pemantauan atas kepatuhan terhadap kebijakan MRPN lintas sektor; 7) melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern atas penyelenggaraan MRPN lintas sektor; 8) menyusun profil risiko pembangunan nasional yang bersifat strategis, baru, dan tidak terantisipasi sebelumnya yang dipandang perlu dilakukan eskalasi risiko kepada Presiden; 9) melaporkan dan mengusulkan kepada Presiden rencana tindak pengendalian atas pembangunan nasional yang bersifat strategis, baru, dan tidak terantisipasi sebelumnya; dan 10) menyusun laporan konsolidasi penyelenggaraan MRPN lintas sektor (Pasal 7 ayat (2) Perpres 39/2023).

Pengawas Intern Lintas Sektor sebagai lini ketiga karena mempunyai tugas: 1) memberikan atensi dan peringatan dini serta saran dan wawasan mendalam secara independen dan objektif berdasarkan informasi dan pengetahuan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan; 2) melakukan reviu atas laporan penyelenggaraan MRPN lintas sektor; 3) melakukan evaluasi atas kecukupan desain dan efektivitas penerapan kebijakan MRPN lintas sektor; 4) melakukan audit tujuan tertentu atas peristiwa risiko pada program, kegiatan, proyek, prioritas pembangunan, dan/atau jenis risiko tertentu yang dikategorikan sebagai lintas sektor; dan 5) melakukan penilaian maturitas MRPN lintas sektor (Pasal 16 ayat (1) Perpres 39/2023).

Walaupun penerapan model tiga lini (the three lines model) tidak dinyatakan secara eksplisit dalam Perpres 39/2023, di dalam Permen PPN 11/2024 telah dinyatakan secara tegas mengenai penerapan model tiga lini (the three lines model) dalam pengelolaan risiko pembangunan nasional. 

Selanjutnya, Pasal 19 Permen PPN 11/2024 menyatakan kelembagaan MRPN lintas sektor mengacu kepada model tiga lini (the three lines model) yang terdiri atas: 1) lini pertama merupakan Unit Pemilik Risiko lintas sektor dan Unit Pemilik Risiko di level entitas MRPN; 2) lini kedua merupakan Komite MRPN dan unit kerja yang menangani fungsi perencanaan atau unit kerja lainnya yang ditunjuk di level entitas MRPN; dan 3) lini ketiga merupakan Pengawas Intern Lintas Sektor dan unit kerja yang bertugas melakukan pengawasan intern di level entitas MRPN.

Penguatan dan penegasan model tiga lini (the three lines model) dalam Permen PPN 11/2024 diyakini mampu untuk mendukung tercapainya sasaran pembangunan nasional, memberikan keyakinan bagi entitas MRPN pada Unit Pemilik Risiko lintas sektor dalam menghadapi ketidakpastian untuk mencapai sasaran pembangunan nasional, dan mendorong entitas MRPN pada Unit Pemilik Risiko lintas sektor lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan agar dapat mengurangi kejutan (surprise) peristiwa risiko yang tidak diantisipasi dan meningkatkan kesempatan dalam memanfaatkan peluang.

Model tiga lini (the three lines model) ini juga yang nantinya akan menghantarkan Pemerintah Indonesia pada tujuan akhir penyelenggaraan MRPN. Pertama, meningkatkan pencapaian sasaran pembangunan nasional. Kedua, meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan negara. Ketiga, meningkatkan efektivitas sistem pengendalian intern dan berkembangnya inovasi pelayanan publik.

Pada akhirnya, MRPN dan formasi tiga lininya bukan hanya sekedar narasi-narasi indah yang tertuang dalam teks regulasi ataupun dokumen perencanaan yang berisi visi dan misi negeri ini. Lebih dari sekedar itu, MRPN dan formasi tiga lininya merupakan strategi kendali membangun negeri menuju Indonesia Emas yang kita cintai. Selamat tahun baru 2025, Permen PPN 11/2024 merupakan kado terbaik untuk negeri ini, merupakan harapan baru di tahun yang baru. Kami tunggu dan kami nanti dengan sepenuh hati sosialisasi regulasi ini.

 

*) Adv. Mardiyanto, S.H., M.H., GRCO., CRPP., Konsultan Hukum perumusan Permen PPN/Kepala Bappenas No. 11 Tahun 2024, Ahli Manajemen Risiko Sektor Publik, Dosen Hukum Tata Negara IBLAM School of Law, dan Advokat di Jakarta

Artikel ini juga diterbitkan dan dipublikasi pada https://www.hukumonline.com/berita/a/formasi-tiga-lini-dalam-pengelolaan-risiko-pembangunan-nasional-lt6799d7a29a925/?page=all

By |

Menghadapi Perubahan Regulasi di Era Bisnis Modern

Oleh: Haris Firmansyah, SE & Sekretariat IRMAPA

Perubahan aturan dan kebijakan menjadi salah satu risiko terbesar bagi dunia usaha pada 2025. Regulasi kini berada di peringkat keempat risiko global dan memengaruhi banyak sektor, mulai dari lingkungan, teknologi, hingga ketenagakerjaan.

Di tengah perubahan yang cepat, perusahaan harus mampu menyesuaikan diri agar tetap patuh aturan sekaligus menjaga keberlangsungan bisnis.

Saat ini, kebijakan pemerintah terus berubah seiring perkembangan teknologi, situasi politik global, dan tuntutan masyarakat. Perubahan ini berdampak langsung pada:

  • Cara perusahaan beroperasi
  • Strategi investasi
  • Pengelolaan risiko
  • Pengambilan keputusan bisnis

Perusahaan juga harus menyeimbangkan penggunaan teknologi baru dengan kewajiban mematuhi aturan yang terus berkembang.

Tiga Area Regulasi yang Paling Berdampak

1. Lingkungan dan Keberlanjutan

Aturan tentang emisi karbon dan energi bersih terus berubah. Contohnya, Uni Eropa menyesuaikan target netral karbon karena kondisi pasar kendaraan listrik yang melambat.

Perubahan mendadak ini membuat perusahaan bingung dalam menentukan arah investasi. Karena itu, strategi yang fleksibel sangat dibutuhkan.

2. Teknologi, AI, dan Data

Penggunaan kecerdasan buatan dan data digital semakin luas. Namun, aturan tentang privasi dan keamanan data juga makin ketat.

Di Eropa, aturan AI baru mulai berlaku sejak 2025 dan memberi sanksi besar bagi perusahaan yang melanggar. Di Amerika dan China, kebijakan data juga terus diperbarui.

Perusahaan harus aktif memantau perkembangan ini agar tidak terkena masalah hukum.

3. Transparansi Gaji

Banyak negara mulai mewajibkan perusahaan membuka informasi gaji dan memastikan kesetaraan upah.

Sayangnya, sebagian besar perusahaan belum siap. Hanya sekitar 19 persen yang merasa sudah patuh aturan. Padahal, mulai 2026, perusahaan di Uni Eropa wajib melaporkan selisih gaji jika melebihi batas tertentu.

Jika diabaikan, risiko yang muncul antara lain denda, rusaknya reputasi, dan sulit menarik talenta.

Tingkat Kerugian dan Kesiapan Perusahaan

Perubahan regulasi terbukti berdampak besar:

  • 29 persen perusahaan mengalami kerugian
  • Hanya 48 persen yang punya rencana menghadapi risiko
  • Hanya 12 persen yang sudah menghitung dampaknya secara serius

Ini menunjukkan banyak perusahaan masih belum siap.

Strategi Mengelola Risiko Regulasi

Agar lebih siap, perusahaan perlu melakukan beberapa langkah berikut:

1. Memantau Perubahan Aturan

Bentuk tim khusus atau bekerja sama dengan ahli untuk memantau kebijakan terbaru secara rutin.

2. Menggunakan Pendampingan Hukum

Konsultan dan ahli hukum membantu memahami aturan yang rumit dan menyesuaikannya dengan kondisi perusahaan.

3. Aktif dalam Organisasi Industri

Bergabung dalam asosiasi bisnis membantu perusahaan ikut menyuarakan kepentingannya dalam penyusunan kebijakan.

4. Melatih Karyawan

Karyawan perlu memahami aturan yang berlaku melalui pelatihan dan komunikasi yang jelas.

5. Menyiapkan Rencana Darurat

Perusahaan perlu membuat skenario risiko dan melindungi diri melalui asuransi atau strategi transfer risiko.

Studi Kasus: Transparansi Gaji di Uni Eropa

Sebuah perusahaan farmasi multinasional menghadapi aturan baru tentang kesetaraan gaji. Dengan bantuan konsultan, perusahaan:

  • Menata ulang struktur jabatan
  • Menganalisis kesetaraan upah
  • Mengidentifikasi potensi risiko
  • Memperbaiki sistem penggajian

Hasilnya, perusahaan lebih siap menghadapi aturan dan menjaga kepercayaan karyawan.

Dengan strategi yang tepat, risiko bisa ditekan dan peluang bisnis tetap terbuka.

Artikel ini telah diterbitkan oleh AON, dengan judul Navigating Regulatory and Legislative Change. Artikel selengkapnya dapat dibaca di sini.

By |
Go to Top